Indonesia: students arrested on treason charges for raising Papuan flag
Event- Country
- Indonesia
- Initial Date
- Dec 2, 2021
- Event Description
Pihak kepolisian menetapkan 8 mahasiswa Papua pengibar bendera Bintang Kejora di GOR Cenderawasih, Papua sebagai tersangka. Mereka disebut melakukan dugaan tindak pidana makar dan tengah menjalani pemeriksaan.
Koordinator Litigasi Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Emanuel Gobay mengatakan bahwa informasi tersebut diterima dari Kepala Unit 1 Reskirim Polda Papua. Saat ini ia mendampingi 8 orang mahasiswa tersebut.
"8 mahasiswa pengibar bendera bintang kejora di Gor Cendewarasih Jayapura telah dinaikan statusnya menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana makar," kata Emanuel dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Emanuel mengabarkan 2 mahasiswa saat ini tengah menjalani pemeriksaan. Sementara 6 orang lainnya tengah menunggu proses pemeriksaan.
Ditangkap Polisi
Sebelumnya 8 mahasiswa itu ditangkap polisi karena melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di halaman GOR Cenderawasih, Jayapura pada Rabu (1/12/2021). Lokasinya terletak di samping Markas Polda Papua.
Mereka mengibarkan bendera Bintang Kejora pada 1 Desember 2021. Tanggal itu merupakan hari kemerdekaan rakyat Papua Barat setelah melawan penjajah.
Namun tanggal yang sama juga dikenal sebagai hari ulang tahun OPM.
- Impact of Event
- 8
- Gender of HRD
- Other (e.g. undefined, organisation, community)
- Violation
- (Arbitrary) Arrest and Detention
- Rights Concerned
- Freedom of expression
- Offline
- Right to liberty and security
- Freedom of expression
- HRD
- Minority rights defender
- Student
- Perpetrator-State
- Police
- Source
- Monitoring Status
- Pending
- Event Location
Latitude: -5.094057079218101
Longitude: 140.2313215510281
- Event Location
- Summary for Publications
On 2 December 2021, 8 Papuan students were arrested on treason charges for raising the Papuan flag in Cenderawasih, Indonesia.