Indonesia: students' rally met with violence, 18 arrest
Event- Country
- Indonesia
- Initial Date
- Oct 13, 2021
- Event Description
Demo sekelompok mahasiswa di depan Kantor Bupati Tangerang, Banten, berujung ricuh. Polisi membubarkan massa dan mengamankan 18 orang mahasiswa.
"18 orang (diamankan)," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (13/10/2021).
Wahyu tidak memberikan penjelasan lebih detail soal identitas 18 mahasiswa yang diamankan itu. Belum diketahui juga apakah para mahasiswa itu sudah dipulangkan atau belum.
Sementara itu, Wahyu menegaskan pihaknya telah memberikan pengarahan kepada personel yang melakukan pengamanan. Dalam apel tersebut, Wahyu menekankan kepada anggota agar tidak melakukan kekerasan dan melaksanakan pengamanan dengan humanis.
"Sudah di-APP (beri pengarahan) tidak ada tindakan atau gerakan tambahan seperti memukul, tetap lakukan secara humanis," imbuh Wahyu. Polisi-Mahasiswa Sempat Dorong-dorongan
Demonstrasi tersebut berlangsung pada siang tadi di depan kantor Bupati Tangerang. Demo bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun Kabupaten Tangerang ke-389.
Wakapolresta Tangerang AKBP Leonard M Sinambela mengatakan aksi mahasiswa tersebut hendak menuntut Bupati Tangerang atas beberapa persoalan. Namun saat itu Bupati sedang tidak berada di lokasi lantaran sedang ada beberapa kegiatan.
"Mereka itu menuntut Bupati menemui padahal kan tidak ada Bupati kan kegiatan paripurna dan kegiatan rangkaian lainnya," kata Leonard saat dihubungi terpisah.
Leonard juga mengatakan dalam aksi itu massa dan pihak kepolisian sempat terlibat dorong-dorongan. Hingga akhirnya polisi menangkap sejumlah peserta demo.
"Ya mereka yang mendorong-dorong, mereka yang maksa para petugas akhirnya kan diamankan, dibawa ke Polres sekarang dimintai keterangan," tambahnya.
Leonard menyampaikan, aksi tersebut tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian, mengingat situasi saat ini masih pandemi COVID-19.
"Jadi gini, intinya dari Polresta Tangerang melakukan kegiatan pengamanan kegiatan penyampaian pendapat. Teman-teman ini juga pada prinsipnya kan tidak dikasih surat izin demo karena kan kita masih status PPKM level 3," jelas Leonard.
Brigadir NP polisi, pelaku smackdown mahasiswa di Tangerang diberi sanksi hukuman penahanan selama 21 hari. Ia juga mendapatkan teguran tertulis dan didemosi dari jabatannya di satuan Reskrim dengan tidak diberikan kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan.
Persidangan Brigadir NP dipimpin oleh Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dan mendapatkan supervise dari Promam Polri. Persidangan di Polda Banten dan dihadiri oleh Fariz selaku korban dan ditemani oleh ketiga rekanya.
"Terhadap saudara NP telah sah dan meyakinkan melakukan pelangagran aturan disiplin Polri. Dia benar secara fakta melakukan pelanggaran atura disiplin. NP diberikan sanksi terberat dan berlapis. Apa saja, mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, jadi dilanjutkan sejak putusan ini, dia berada di tempat tahanan khusus Propam Polda Banten," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitongga di Serang, Kamis (21/10/2021). Sanksi demosi sebagai bintara di Polresta Tangerang adalah tidak diberikannya kewenangan tugas pada yang bersangkutan. Selain itu, ia diberi teguran secara tertulis. Teguran ini, oleh Kabid diklaim bisa mengakibatkan secara administrasi berimbas pada kenaikan pangkat dan jadi kendala mengikuti pendidikan lanjutan di kepolisian.
Dalam persidangan disiplin ini, Brigadir NP dinilai melakukan tindakan eksesif dan di luar prosedur. Ia juga dinilai tidak mengindahkan perintah atasan dan menimbulkan korban.
"Terakhir tindakan NP dapat menjatuhkan nama baik Polri," ujarnya.
Di putusan, katanya memang tidak ada kata-kata penurunan pangkat pada brigadir NP. Tapi, ia sebut teguran tertulis itu bisa menjadi kendala dalam pendidikannya ke depan. "Untuk penurunan pangkat tidak diberikan di putusan. Tapi sanksi teguran tertulis akan jadi kendala besar bagi yang bersangkutan untuk prosesi kenaikan pangkat pada jenjang lain," ujarnya.
- Impact of Event
- 18
- Gender of HRD
- Other (e.g. undefined, organisation, community)
- Violation
- (Arbitrary) Arrest and Detention
- Violence (physical)
- Rights Concerned
- Freedom of assembly
- Freedom of expression
- Offline
- Right to healthy and safe environment
- Right to liberty and security
- Right to Protest
- HRD
- Student
- Perpetrator-State
- Police
- Source
- Monitoring Status
- Pending
- Event Location
Latitude: -6.175480385355331
Longitude: 106.63508576419423
- Event Location
- Summary for Publications
On 13 October 2021, a group of students staging a rally whose demands also referred to mining issues was met with violence by the police, and resulted in 18 arrests in Tangerang Regency, Indonesia.