Indonesia: 17 Papuan activists met with teargas, arrested before staging a rally in front of the US Embassy
Event- Country
- Indonesia
- Initial Date
- Sep 30, 2021
- Event Description
Polisi membubarkan dan menangkap aktivis Papua yang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta Pusat, Kamis (30/9/2021) siang. Salah satu peserta aksi, Ambrosius Mulait, mengungkapkan bahwa massa aksi yang berjumlah 17 orang langsung diangkut paksa begitu tiba di depan Kedubes AS. "Kami belum aksi sama sekali, sudah dipaksa naik ke mobil dalmas (pengendalian masyarakat)," kata Ambrosius saat dikonfirmasi, Kamis. Ambrosius juga menyebutkan, polisi melakukan tindakan represif saat mengamankan peserta unjuk rasa dengan menyemprot gas air mata hingga terjadi bentrok fisik. "Ada teman-teman kami yang dapat pukul dari aparat," katanya. Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi membenarkan ada 17 aktivis Papua yang diamankan. Hengki menyebutkan, petugas kepolisian tak membolehkan aksi unjuk rasa itu karena saat ini Jakarta masih berstatus pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk mencegah Covid-19. "Jadi intinya pada saat PPKM level 3 ini bahwa segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan itu dilarang, dalam hal ini penyampaian pendapat di muka umum ini dilaksanakan mereka tanpa izin, kemudian tanpa rekomendasi dari pihak pengamanan," kata Hengki. Adapun aksi unjuk rasa yang digelar para aktivis Papua ini bertujuan untuk menyampaikan enam tuntutan, yakni:
- Aksi dalam rangka memperingati Roma Agreement yang ke-59.
- Mendesak Presiden Joko Widodo menarik anggota TNI-Polri yang ada di Papua karena membuat situasi masyarakat Papua tidak nyaman
- Bebaskan tahanan politik Victor Yeimo yang mengalami sakit dan ditahan di Mako Brimob Jayapura
- Menolak perpanjangan otsus karena dianggap sudah gagal menyejahterakan masyarakat Papua
- Berikan hak untuk penentuan nasib sendiri (referendum)
- Menolak Rrasisme dan tuntaskan pelanggaran HAM di Papua.
- Impact of Event
- 17
- Gender of HRD
- Other (e.g. undefined, organisation, community)
- Violation
- (Arbitrary) Arrest and Detention
- Violence (physical)
- Rights Concerned
- #COVID-19
- Freedom of assembly
- Freedom of expression
- Offline
- Right to healthy and safe environment
- Right to liberty and security
- Right to Protest
- HRD
- Minority rights defender
- Perpetrator-State
- Police
- Source
- Monitoring Status
- Pending
- Event Location
Latitude: -6.180562519011824
Longitude: 106.82299945470996
- Event Location
- Summary for Publications
On 30 September 2021, 17 Papuan minority rights defender were fired teargas, arrested by the police before staging a demonstration to express self-determination demands in front of the US Embassy in Jakarta, Indonesia.