Indonesia: environmental defenders receive police summons
Event- Country
- Indonesia
- Initial Date
- Jul 8, 2021
- Event Description
Aksi mengeluarkan paksa alat berat yang ada di lokasi galian C tepat di area Bendung Wae Cebong yang dilakukan warga Desa Compang Longgo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) berbuntut panjang.
Dua warga Compang Longgo yang ikut dalam aksi yang menyuarakan kekhawatiran munculnya dampak lingkungan seiring aktivitas galian C itu malah dilaporkan ke Polres Manggarai Barat.
Dua warga tersebut adalah Leonardus Suhardiwan dan Heronimus Taji. Keduanya akan diperiksa oleh Satreskrim Polres Manggarai Barat pada Kamis (8/7/2021) besok.
Jajaran Satreskrim Polres Manggarai Barat menerbitkan surat Undangan Klarifikasi dengan Nomor B/1336/VII/2021.
Rujukan yang dipakai polisi adalah a) Pasal 184 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KHUAP, b) Undang-undang Nomor 2 tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, c) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam undangan tertuang Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindakan Pidana “Menghalang-halangi kegiatan Pertambangan Galian C di Wilayah Desa Compang Longgo yang memiliki ijin”.
Tokoh pemuda setempat, Leonardus Suhardiwan menyayangkan kriminalisasi aksi yang merupakan bentuk keprihatinan terhadap lingkungan. Hal ini dinilai kian menegaskan arogansi pengusaha galian C dalam merespon aksi keprihatinan warga. Sebelumnya, warga juga beberapa kali mengupayakan mediasi dengan pengusaha galian C milik Kelompok Handel Berseri itu. Namun selalu berakhir buntu.
“Dan tiba-tiba mereka (pengusaha galian C) malah membuat laporan ke polisi. Ini yang kita sayangkan, berhadapan dengan masyarakat tapi caranya seperti ini,” kata Leo sapaannya saat ditemui Baranewsaceh.com di kediamannya pada Rabu (7/7) malam.
Sebelumnya, penolakan dilakukan warga dengan cara mediasi. Tak sampai di situ, warga juga berkirim surat penolakan galian C ini terhadap pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat yang ditanda tangan ratusan warga Compang Longgo.
“Itu aksi spontanitas warga. Karna dua minggu terakhir ini tidak ada aktivitas disana (seputar lokasi Bendung Wae Cebong). Tiba-tiba kemarin pagi, muncul eksa dan mobil lagi”, ungkap Leo.
Kalau begini ceritanya, besok kami siap hadir memenuhi panggilan itu, tutup Leo dengan nada santai.
Diberitakan sebelumnya, Puluhan warga Desa Compang Longgo Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengeluarkan paksa alat berat yang ada di lokasi galian C tepat disamping area Bendung Wae Cebong. Aksi warga yang sempat memanas ini merupakan bentuk penolakan warga terhadap penambangan tersebut.
Warga menilai, dampak dari penambangan di lokasi tersebut akan merusak lingkungan dan mengganggu aliran air yang masuk ke Bendung Wae Cebong berakibat fatal pada lahan pertanian milik warga di persawahan Walang. Pasalnya, sebagai besar merupakan petani yang menjadi mata pencarian warga.
- Impact of Event
- 2
- Gender of HRD
- Man
- Violation
- Judicial Harassment
- Rights Concerned
- Right to healthy and safe environment
- HRD
- Environmental rights defender
- Youth
- Perpetrator-Non-State
- Extractive industries
- Source
- Monitoring Status
- Pending
- Event Location
Latitude: -8.595240738057289
Longitude: 119.46656247732024
- Event Location
- Summary for Publications
On 8 July 2021, Leonardus Suhardiwan and Heronimus Taji, environmental defenders and youth leaders, were summoned by the police after taking part to activities conducted by the villagers to move mining equipment of the Handel Berseri Group operating in the area and causing adverse impact in Komodo District, Indonesia.