Indonesia: 8 arrested for protesting
Event- Country
- Indonesia
- Initial Date
- Sep 24, 2021
- Event Description
Sedikitnya ada delapan orang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) sempat diamankan polisi ketika melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakarta Pusat. Namun, polisi mengklaim telah memulangkan mereka. "Terhadap mereka yang kami amankan adalah rekan-rekan dari FPR sejumlah delapan orang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Heriyatno kepada wartawan, Jumat 24 September 2021. Polisi telah memeriksa kedelapan orang tersebut. Kemudian, mereka dapat edukasi dari pihak kepolisian. Setelah itu, polisi memulangkan kedelapan orang tersebut. "Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orangtuanya," kata dia. Setyo berdalih pengamanan yang dilakukan terhadap mereka merupakan langkah antisipasi terjadinya kerumunan. Pasalnya, mereka demo tapi tak menyampaikan pemberitahuan dulu ke polisi. "Berdasarkan UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, Pasal 6 yaitu dalam penyampaian pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan UU yang berlaku. Selain itu juga diatur dalam Inmendagri nomor 43 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 melarang setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujar dia. Maka dari itu, Setyo mengatakan kalau apa yang mereka lakukan tidak lain dalam rangka menegakkan protokol kesehatan COVID-19.
"Dengan berdasar aturan tersebut tindakan Polres Metro Jakarta Pusat lakukan dalam hal ini adalah untuk menegakkan protokol kesehatan COVID-19 mengingat saat ini jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah DKI Jakarta masih fluktuatif. Oleh karena itu yang kami lakukan mengacu kepada Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," kata dia lagi.
- Impact of Event
- 1
- Gender of HRD
- Other (e.g. undefined, organisation, community)
- Violation
- (Arbitrary) Arrest and Detention
- Rights Concerned
- #COVID-19
- Freedom of expression
- Offline
- Right to liberty and security
- Right to Protest
- HRD
- Community-based HRD
- Perpetrator-State
- Police
- Source
- Monitoring Status
- Pending
- Event Location
Latitude: -6.175408607502503
Longitude: 106.82718269402999
- Event Location
- Summary for Publications
On 24 September 2021, 8 members of the People's Struggle Front were arrested by the police over alleged enforcement of anti-COVID-19 protocols while staging a protest in Jakarta, Indonesia.