Indonesia: student group summoned by University Chancellor for a post critical of the government
Event- Country
- Indonesia
- Initial Date
- Jun 26, 2021
- Event Description
Rektorat Universitas Indonesia (UI) memanggil pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI terkait postingan "Jokowi: The King of Lip Service" di Instagram, @bem_official, Sabtu (26/6). Dalam surat yang ditandatangani Direktur Kemahasiswaan, Tito Latif Indra, terdapat 10 mahasiswa yang dipanggil pihak rektoriat pada hari Minggu ini. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi (KIP) UI, Amelita Lusia membenarkan adanya pemanggilan tersebut. "Ya, betul," ujar Amelita kepada Kompas.com, Minggu sore.
Amelita menyebutkan, pemanggilan tersebut sebagai langkah urgen akibat permasalahan yang timbul sehari setelah postingan BEM UI mulai ramai dibicarakan. Amelita menegaskan, pemanggilan itu merupakan bagian dari langkah pembinaan. "Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar dia. BEM UI mempublikasikan postingan berjudul Jokowi:The King of Lip Service di akun media sosialnya. Dalam postingan tersebut, BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo yang kerap kali mengobral janji.
Postingan itu juga menyindir sejumlah janji dan keputusan Jokowi, mulai dari rindu didemo, revisi UU ITE, penguatan KPK, dan rentetan janji lainnya. Pihak kampus menilai, postingan BEM UI tersebut kurang tepat. Amelita menyebut postingan tersebut telah melanggar beberapa peraturan yang ada. "Hal yang disampaikan BEM UI dalam postingan meme bergambar Presiden Republik Indonesia yang merupakan simbol negara, mengenakan mahkota dan diberi teks Jokowi: The King of Lip Service, bukanlah cara menyampaikan pendapat yang sesuai aturan yang tepat, karena melanggar beberapa peraturan yang ada," ujar Amelita. Amelita menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi pada dasarnya dilindungi undang-Undang (UU). Akan tetapi, penyampaian aspirasi tersebut seharusnya sesuai aturan yang ada.
"Perlu kami sampaikan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-Undang. Meskipun demikian dalam menyampaikan pendapat, seyogyanya harus menaati dan sesuai koridor hukum yang berlaku," ujar dia.
- Impact of Event
- 10
- Gender of HRD
- Other (e.g. undefined, organisation, community)
- Violation
- Intimidation and Threats
- Rights Concerned
- Freedom of expression
- Online
- Right to healthy and safe environment
- Freedom of expression
- HRD
- Student
- Perpetrator-State
- Government
- Source
- Monitoring Status
- Pending
- Event Location
Latitude: -6.40706949620192
Longitude: 106.81618839654165
- Event Location
- Summary for Publications
On 26 June 2021, 10 students member of the Student Executive Board were summoned by the University Chancellor for a social media post critical of the Prime Minister unmet promises including the revision of repressive law in Depok City, Indonesia.