Indonesia: media worker receives death threats over coverage of adverse impact of road construction on residents
Event- Country
- Indonesia
- Initial Date
- Jul 2, 2020
- Event Description
Wartawan media online Garis62.com, wilayah peliputan di kabupaten Batu Bara, Muhammad Murhim, mengalami pengancaman teror dari oknum PT Waskita Karya, salah satu perusahaan BUMN, yang saat ini tengah melaksanakan proyek pembangunan Tol Kuala Tanjung � Indrapura, pada Kamis, 1 Juli 2020.
Acaman itu diduga kuat dilatarbelakangi oleh pemberitaan yang ditulis Murhim dan tayang di berita garis62.com, beberapa jam sebelum Murhim diancam-ancam.
Gara-gara berita yang dimuat murhim berisikan konten dampak dari pembangunan PT Waskita Karya, membangun Tol Indrapura � Kuala Tanjang, ada sebanyak puluhan rumah warga retak-retak, jalan rusak dan berlumpur, sehingga warga melakukan aksi protes ke Balai Desa Sipare-pare, menuntut agar PT Waskita Karya secepatnya bertangung Jawab.
Atas kejadian itu, tak lama kemudian datanglah salah seorang Oknum PT Waskita Karya mengaku-ngaku sebagai Humas ke kafe Kono Kopi, tempat dimana biasanya Murhim melakukan aktivitas editing jurnalistik, namanya adalah Joko Bagus Triono.
Joko datang ternyata tak semdirian, Joko datang bersama dua rekannya yang bertubuh tegap, besar dan kekar, termasuk satu diantaranya juga ada dari oknum polisi, mengaku dari Pamprapid Poldasu, duduk di dekat Mhd Murhim.
Saat itulah Joko meminjam pistol rekannya, lalu joko memainkan pistol dengan cara diputar-putar di jarinya dan mengarah di hadapan Muhammad Murhim.
Terkait ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kabupaten Batu Bara, mengecam keras pelaku dugaan teror mengancam nyawa wartawan, yakni Mhd Murhim.
PWI menyatakan kebebasan pers di Batu Bara belum menggembirakan
Akibat dari peristiwa teror itu, Murhim mengaku ketakutan.
Selain takut, Murhim juga mengaku mengalami trauma besar, akibatnya, Murhim tak lagi berani meliput terkiat kerusakan lingkungan akibat dampak pembangunan Tol Indrapura � Kuala Tanjung yang dikerjakan PT Waskita Karya. Akhirnya Murhim pun kemudian mengadukan kasus tersebut ke Polres Batubara, menganggap pristiwa tersebut mendapat back up�an dari Polisi.
Dimana saat kejadian tersebut, salah satu diantara yang mendampingi Joko Agus triono mengancam Murhim, merupakan salah satu oknum polisi, mengaku dari Pamprapid Polda Sumut.
�Kita sangat menyayangkan dan menyesalkan tindakan intimidasi dan ancaman kepada wartawan. Wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh undang -undang,� kecam Ketua PWI Batubara, Alpian, seperti dilansir dari medanbisnisdaily.com, pada Jumat, (3/7/2020) dini hari.
Menurut Alpian, intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh oknum PT Waskita Karya sebagai pelaksana proyek Tol Indrapura � Kuala Tanjung tersebut, tidak bertanggung jawab, jelas sangat mencederai kemerdekaan pers sebagai pilar keempat dari berjalannya negara demokrasi.
Tak hanya itu kata Alpian, tindakan yang dilakukan oleh oknum PT Waskita tersebut, lanjut Alpian, sangat bertentangan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Lebih lanjut Alpian menegaskan, bahwa pers punya kewenangan dan tangung jawab untuk mencari, mengelola, dan menyebarluaskan informasi berdasarkan fakta serta apapun permasalahannya, pers tetap dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
�Intimidasi dan ancaman serta penghalangan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik dapat dihukum dan didenda sesuai dengan aturan yang berlaku,� tegas Alvian.
Lebih lanjut Alpian mengatakan, apabila ada sengketa dalam kasus pemberitaan dimedia massa, seharusnya pihak PT Waskita Karya dapat menyelesaikannya melalui hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
�Apabila ada masyarakat atau satu kelompok yang keberatan tentang pemberitaan dimedia massa, yang bersangkutan bisa menggunakan hak jawab dan koreksi sesuai dengan undang-undang. Bukan dengan cara intimidasi atau ancaman (teror),� ujarnya.
Untuk itu, PWI Kabupaten Batubara menginggatkan kepada pihak Kepolisian agar serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan yang terjadi di Batubara, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
PWI Kabupaten Batubara kemudian menginggatkan sekaliguas meminta kepada pihak Kepolisian daerah dibawah Ikhwan Lubis, agar memberi perhatian khusus untuk kasus dugaaan ancaman teror dengan pistol, yang terjadi di kabupaten Batu Bara, dan meminta pelakunya jika terbukti, segera ditangkap, diadili dan dihukum.
�Kami PWI kabupaten Batubara meminta pihak Kepolisian untuk serius mengusut tuntas kasus intimidasi dan ancaman terhadap wartawan. Kita berharap, kasus seperti ini tidak lagi terjadi di Batu Bara,� pungkasnya.
- Impact of Event
- 1
- Gender of HRD
- Man
- Violation
- Death threat
- Intimidation and Threats
- Rights Concerned
- Offline
- Right to healthy and safe environment
- HRD
- Media Worker
- Perpetrator-Non-State
- Corporation (others)
- Source
- Monitoring Status
- Pending
- Event Location
Latitude: 3.1946230907956026
Longitude: 99.70978347658637
- Event Location
- Summary for Publications
On 2 July 2020, Muhammad Murhim Usman, media worker, received death threats by business actors over coverage of adverse impact of road construction on residents in Batubara, Indonesia.