Indonesia: anti-mining villagers intimidated ahead of land survey
Event- Country
- Indonesia
- Initial Date
- Jan 17, 2022
- Event Description
Intimidasi terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Purworejo yang menolak penambangan batu andesit meresahkan sebagian warga.
Intimidasi berupa pemasangan poster berlogo Polda Jawa Tengah berisi ancaman hukum bagi warga yang menghalangi proses pengkuran tanah lokasi penambangan.
Menanggapi hal itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudussy menegaskan poster-poster tersebut baru dilidik oleh polisi.
"Baru kita lidik, " jawabnya soal poster berlogo polda di Desa Wadas, Senin (17/1/2022).
Sebelumnya, Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengatakan, poster dipasang di 5 titik wilayah Desa Wadas. Poster mencantumkan ancaman pidana terkait tindakan menghalangi tugas pegawai negeri sipil.
Dhanil mengaku tidak mengetahui instansi mana yang memasang poster tersebut. Namun pada poster tercantum logo Polda Jawa Tengah.
"Kami tidak tahu itu dari instansi kepolisian mana. Tapi yang pasti di pojok posternya ada logo Polda Jawa Tengah, " katanya.
Menurut Dhanil, tindakan ini adalah bentuk teror terhadap warga Desa Wadas. Pemasangan spanduk berisi ancaman hukum, bertujuan melemahkan upaya warga yang menolak rencana penambangan batu material pembangunan Bendungan Bener.
Aparat hukum kata Dhanil, tidak bisa serta merta menangkap warga Desa Wadas yang menolak kedatangan petugas pengukur tanah. Sebab dalam aspek hak asasi manusia, warga punya hak untuk tidak digusur secara sewenang-wenang.
Apalagi sengketa izin penambangan batu di Desa Wadas belum sepenuhnya selesai. Kasus ini tidak sama dengan sengketa lahan milik perorangan, sehingga hukum yang berlaku juga memperhatikan aspek khusus.
“Tapi ini kan berbeda. Konteksnya warga punya hak untuk tidak digusur secara sewenang-wenang. Warga punya hak untuk melindungi hak pribadi,” ujarnya.
Warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo mengaku menerima pesan intimidatif dari orang tak dikenal.
Diduga terkait rencana pengukuran tanah bakal lokasi penambangan batu andesit untuk material Bendungan Bener.
Staf Divisi Kampanye dan Jaringan LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary mengatakan, pesan intimidatif menyasar beberapa warga Desa Wadas. Mereka yang diancam diantaranya adalah warga yang menolak rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas.
“Beberapa warga mendapat pesan intimidatif. Seperti kalau nanti menghalangi petugas pertanahan akan diciduk (ditangkap),” kata Dhanil, Senin (17/1/2021).
Dhanil belum bisa menyebutkan identitas warga yang menerima pesan intimidatif. Sebab dikhawatirkan mereka akan mendapat intimidasi lebih jauh.
“Benar ada intimidasi (terhadap) warga. Ada beberapa. Dua atau 3 orang yang mendapat pesan (intimidasi) itu.” ujar Dhanil.
Kepada warga, pengirim pesan mengaku sebagai intel Polda Jawa Tengah. “Ngakunya intel Polda, tapi kami nggak tahu intel betulan atau tidak. Untuk orang yang dikirimi pesan intimidatif, sekarang kami belum bisa menyebutkan nama. Ada ketakutan mendapat intimidasi yang lebih.”
LBH Yogyakarta sebagai pendamping advokasi warga Desa Wadas berharap penyelesaian konflik lahan tidak represif. Konflik dapat diselesaikan dengan cara dialog tanpa teror dan intimidasi.
Intimidasi terhadap warga terjadi bersamaan dengan beredarnya isu bahwa petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan pengukuran tanah di Desa Wadas.
Pesan intimidasi yang beredar, berisi ancaman hukum bagi warga yang menghalangi petugas pengukur tanah. Orang yang mengajak warga lainnya untuk menggagalkan pengkuran tanah diancam akan ditangkap karena dianggap melakukan penghasutan.
Menurut Dhanil aparat hukum tidak bisa begitu saja menangkap warga Desa Wadas yang menolak pengukuran tanah untuk lokasi tambang batu andesit. Sebab proses hukum warga menolak izin penetapan lokasi (IPL) penambangan belum selesai.
Selain itu, izin penetapan lokasi (IPL) Bendungan Bener Purworejo tidak melampirkan peta lokasi. Sehingga kata Dahnil, tidak jelas daerah mana saja yang menjadi objek pengadaan tanah untuk Bendungan Bener.
“Dasar mengukur tanah di Desa Wadas itu apa? Karena di SK Gubernur Jateng soal IPL tidak ada secara langsung mengatakan bahwa Desa Wadas menjadi salah satu objek pengadaan tanah. Tidak ada lampiran di SK-nya,” ujar Dhanil.
Alasan lain warga menolak pengukuran tanah adalah putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materiil UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi menyatakan, UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki dalam waktu 2 tahun. Akibatnya semua proyek strategis pemerintah yang berlandaskan UU Cipta Kerja harus ditangguhkan.
“Bendungan Bener ini kan salah satu proyek pembangunan strategis. Artinya kalau pemerintah melihat putusan MK itu sebagai sesuatu yang penting, harusnya menangguhkan segala proses rencana pembangunan Bendungan Bener. Termasuk salah satunya pengadaan tanah (Desa Wadas).”
Calon lokasi penambangan batu di Desa Wadas disatukan dalam izin penetapan lokasi Bendungan Bener. Padahal kata Dhanil, kedua proyek tersebut memiliki
- Impact of Event
- 4
- Gender of HRD
- Other (e.g. undefined, organisation, community)
- Violation
- Intimidation and Threats
- Rights Concerned
- Freedom of assembly
- Freedom of expression
- Offline
- Right to healthy and safe environment
- Right to Protest
- HRD
- Environmental rights defender
- Perpetrator-State
- Suspected state
- Source
- Monitoring Status
- Pending
- Event Location
Latitude: -7.62376339979775
Longitude: 110.07324441534102
- Event Location
- Summary for Publications
On 17 January 2021, a number of anti-mining villagers and environmental defenders were threatened with banners warning of legal actions being suspected placed by the police, and other threatening messages in Wadas village, Indonesia.