Indonesia: four students taking part to a peaceful demonstration beaten by the police, arrested
Event- Country
- Indonesia
- Initial Date
- Mar 23, 2020
- Event Description
Mahasiswa Ternate Bergerak (MARAK) menggelar aksi di kantor DPRD Kota Ternate untuk menolak adanya RUU Omnibus Law dan mendesak pemerintah untuk menangani secara serius penyeraban virus Corona (Covid-19).
Dalam aksi tersebut, setidaknya empat orang mahasiswa ditangkap paksa dan ditahan oleh Polres Ternate, Senin (23/3/2020) dan kemudian dilepaskan pada sore tadi sekitar pukul 17.00 Wita.
Mereka adalah Rudhy, Chay, dan Risdat (ketiganya anggota Pembebasan) dan Andrean (Anggota PMII).
Dilansir dari lpmkultura.com, Awalnya, puluhan mahasiswa berkumpul di tugu Makugawene, Kelurahan Kalamata, Ternate Selatan, menunggu kawan-kawannya yang lain dari arah Ternate Utara menuju ke DPRD untuk melakukan aksi bersama. Namun belum lama kemudian, polisi dengan pelaratan lengkap mengumumkan agar mahasiswa membubarkan diri.
Hingga sekitar pukul 12.35 WIT, polisi langsung merengsek masuk di kerumunan massa yang duduk tepat di pelataran jalan di tugu tersebut dan melakukan tidakan represif terhadap mahasiswa. Mahasiswa langsung dikejar-kejar dan dihujani dengan water cannon hingga massa berhamburan mengamankan diri.
�Kami baru berkumpul, menunggu kawan-kawan yang lain. Tiba-tiba sudah ada imbauan dari Polres agar kami bubar. Disitu, saya langsung di tangkap, dan diseret lalu di pukul,�kata Rudi, salah satu peserta aksi yang kena represif aparat dan ditangkap.
Wajahnya memar, hampir sebagian tubuhnya luka-luka, dibagian pelipis matanya bengkek keluar darah. Dia dipukul oleh polisi dan intel berpakaian preman.
Selain Rudi, ketiga kawannya yang ikut diseret oleh Polres dan katanya diamankan ke lingkungan kantor DPRD yang berjarak hampir 100 meter dari tugu Makugawene itu juga mengalami hal serupa. Badan-badan mereka penuh memar. Menurut pengakuan salah satunya, Dhat, mereka bertiga awalnya lari mengamankan diri di sebuah gudang berdekatan dengan tugu Makugawene, namun polisi berhasil melihat mereka. Ketiganya mengaku dikeroyok oleh polisi di dalam gudang tersebut hingga salah seorang diantara mereka hidungnya keluar darah dan bengkak.
Menurut keterangan Kordinator MARAK, Aslan Syarifudin, padahal rencana aksi itu aksi damai walau tak mengantongi ijin aksi. Dia bilang surat sudah dimasukkan, namun polisi beralasan belum bisa karena antisipasi penyebaran dan penularan virus corona.
�Kalau polisi mau mengambil tindakan persuatif, tapi ini tidak, baru saja aba-aba, langsung bubarkan massa aksi dan tangkap.�katanya.
�Kami juga takut virus corona, pengen sehat, tapi ancaman Omnibus Law inilah yang membuat kami harus bergerak!.�lanjut dia.
Aslan bilang, kawan-kawannya yang longmars dari arah utara sudah sampai di Kelurahan Jati, namun tak bisa lagi melanjutkan perjalanan ke kantor DPRD karena sudah mendapat kabar bahwa rencana aksi menolak Omnibus Law, sebuah regulasi yang menyederhanakan, memangkas, dan menghapus sejumlah aturan itu telah dibubarkan paksa aparat.
Kordinator aksi, Adi Gipantara juga mengatakan, bahwa aksi tersebut belum dilaksanakan, poster dan spanduk belum dibentangkan, mereka masih duduk-duduk menunggu kawan-kawannya dan melakukan breafing terkait imbaun polisi soal tidak bisa aksi dan massa harus membubarkan diri.
�Semua perlengkapan aksi pun belum di buka, tapi masih merapikan massa aksi untuk membicarakan hasil imbauan kepolisian. Dalam perjalannya, baru merapikan kawan-kawan untuk breafing, membicarakan imbauan polisi itu, Ada kawan yang surat diseret, ditangkap, lalu dihujani water cannon, akhirnya bubar,� ujarnya pasca aksi tadi.
Adi menambahkan, bila tadi kawan-kawannya belum dibebaskan dari Polres, mereka akan menggeruduk Polres �Kami sangat mengecam tindakan represif tersebut dan akan membuat pernyataan sikap kecaman,� tambahnya.
Tindakan aparat tersebut, bagi Adi cukup memperburuk situasi demokrasi Indonesia. Represifitas itu menjadi catatan, bagaimana demokrasi kian hari terancam. �Kita akan tetap menolak Omnibus Law, dan perampasan ruang hidup lainnya.�
- Impact of Event
- 4
- Gender of HRD
- Other (e.g. undefined, organisation, community)
- Violation
- (Arbitrary) Arrest and Detention
- Intimidation and Threats
- Judicial Harassment
- Violence (physical)
- Rights Concerned
- #COVID-19
- Freedom of assembly
- Offline
- Right to healthy and safe environment
- Right to liberty and security
- HRD
- Student
- Youth
- Perpetrator-State
- Government
- Police
- Source
- Monitoring Status
- Pending
- Event Location
Latitude: -2.5863614934189934
Longitude: 117.6972982964243
- Event Location
- Summary for Publications
On 23 March 2020, four students were arrested and beaten by the police for organising a peaceful protest alegedly in violation of VOCID-19-related limitations on gathering in Ternate, Indonesia.