Indonesia: community-based defender arrested without warrant over alleged property damage
Event- Country
- Indonesia
- Initial Date
- May 15, 2020
- Event Description
Ratusan massa penggarap lahan PTPN II yang menamakan dirinya Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB), melakukan aksi demo ke kantor Bupati Deli Serdang, Kantor DPRD dan kantor BPN Kabupaten Deliser�dang, Senin (25/11).
Koordinator aksi, Arus Wiyono menilai, pemerintah daerah seolah tinggal diam dalam masalah konflik agraria pada lahan yang mereka klaim sudah diusahai sejak 1951.
Untuk itu, massa panggarap yang terga�bung dalam SPSB dalam orasinya me�ngusung poster dan spanduk yang isinya menuntut menghentikan darurat agraria khususnya di Simalingkar dan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. Aksi mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian dan Satpol PP Deliserdang.
Usai melakukan aksi di Kantor Bupati Deliserdang, massa bergerak ke kantor DPRD Deliserdang guna mendesak anggota DPRD Deliserdang segera membuat reko�mendasi kepada Bupati Deliserdang untuk mengesahkan tanah tersebut untuk petani, sebagai tindak lanjut dari kerja DPRD Deliserdang sebelumnya.
Kabag Sekretaris Perusahaan PTPN II, Irwan yang didampingi Kabag Hukum Pertanahan PTPN II, Kennedy Sibarani dan Humas PTPN II, Sutan Panjaitan, serta Sastra SH Mkn dan Dr Ali Yusran Gea SH Mkn MH selaku Kuasa Hukum PTPN II mengatakan, mereka menghormati aksi demo yang dilakukan para petani walaupun pihak PTPN II telah memenangkan gugatan petani di PTUN dengan putusan NO 119/G/2018 yang menyatakan gugatan petani sebagai penggugat tidak diterima dan dikuatkan lagi dengan putusan PTUN Medan no.146/B/2019.
Pihak PTPN II menghimbau masyarakat yang telah menguasai lahan yang masih bersertifikat HGU No 171 Simalingkar A dengan luas 854.26 ha berakhir tahun 2034 agar secara sukarela mengembalikannya ke pihak PTPN II yang diberikan amanah untuk mengelola aset Negara.
- Impact of Event
- 1
- Gender of HRD
- Man
- Violation
- (Arbitrary) Arrest and Detention
- Judicial Harassment
- Rights Concerned
- Right to liberty and security
- HRD
- Community-based HRD
- Perpetrator-State
- Police
- Source
- Monitoring Status
- Pending
- Event Location
Latitude: 3.614570334501044
Longitude: 98.69952593164807
- Event Location
- Summary for Publications
On 15 May 2020, Ardiansyah Surbakti, community-based defender, was arrested by the police without warrant over alleged property damage claimed by a farming company in Medan, Indonesia.